Selasa, 13 Desember 2011

PSSI Resmi Jatuhkan Sangsi Klub ISL

PSSI secara sepihak memberi hukuman denda sekligus degradasi kepada klub peserta Liga Super Indonesia (ISL). Hukuman degradasi dijatuhkan PSSI tanpa memberi kesempatan bagi klub untuk membela diri. Selain sangsi internal, klub tersebut juga akan dibekukan FIFA dalam kegiatan transfer pemain asing.

Dalam konferensi pers Komisi Disiplin PSSI, Persib Bandung jadi bidikan utama dengan sangsi terberat. "Hukuman Persib kode disiplin pasal 57 ayat 1 dan 2 terkait dengan tidak hadir di tempat pertandingan,'' ujar Wakil Ketua Komisi Disiplin PSSI, Catur Agus Saptono, dalam keterangan persi di Jakarta, Selasa (13/12).
Hukuman yang diberikan kepada Persib Bandung berupa diskualifikasi dari Liga Prima Indonesia (IPL) dan degradarsi ke divisi utama pada 2012/2013. Klub berjuluka Maung Bandung itu juga dikenakan sangsi mengembalikan kontribusi dari PT LPIS, denda Rp 1 miliar, serta larangan melakukan transfer pemain.

Klub lain yang mengikuti ISL juga dijatuhkan sangsi serupa. Kecuali, dendanya lebih ringan yakni Rp 500 juta.

Namun, PSSI masih menangguhkan penjatuhan sangsi bagi tiga klub asal Papua yaitu Persidafon, Persiwa, dan Persipura. Ketiganya, kata Catur, masih dikaji bentuk pelanggaran serta hukumannya. 

Catur mengakui bahwa hukuman dijatuhkan tanpa memanggil perwakilan klub. Menurutnya, pemanggilan sudah tidak diperlukan mengingat pelanggaran yang dilakukan sudah memiliki fakta hukum yang kuat. "Kami memberikan tiga hari pada klub untuk menyampaikan banding serta tujuh hari untuk melayangkan memori banding terhitung hari ini," katanya.

Uniknya Sriwijaya FC lolos dari sangsi Komdis. Sriwijaya yang juga merupakan peserta ISL dianggap tidak pernah mengundurkan diri dari IPL.

Catur mengakui bahwa hukuman belum menyentuh soal hak klub dalam kongres. Namun, dia tidak menampik jika klub berpotensi mendapat sangsi tambahan. Hal itu tergantung sikap klub menyikapi hukuman. "Jika diabaikan, prosedur hukuman kode disiplin berlaku," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar